Bank Daerah Kudus adalah lembaga keuangan perbankan milik Pemerintah Kabupaten Kudus. Keberadaannya merupakan salah satu alat kelengkapan otonomi daerah dalam bidang keuangan yang menjalankan usahanya sebagai Bank Perkreditan Rakyat sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Bank Daerah Kudus dalam operasionalnya memprioritaskan pada pemberdayaan potensi masyarakat Kudus, dalam bentuk penggalangan dana dari masyarakat dan menyalurkannya kembali untuk mendorong kesejahteraan masyarakat.
Dalam rangka Usaha Daerah, maka pada tahun 1961 oleh Pemerintah Swatantra Tingkat II Kudus mendirikan Lembaga Perkreditan bernama Kredit Pasar dengan akta pendirian berupa Perda Kabupaten Daerah Tingkat II Kudus Nomor 6/1960, diundangkan pada tanggal 24 Januari 1961 dan diterbitkan dalam Lembaran Daerah Jawa Tengah Nomor 25 tahun 1961 seri C.
Dalam perkembangan ekonomi dan politik tahun 1965, maka Bank Kredit Pasar terpaksa menghentikan operasionalnya pada tahun 1967, namun pada tahun 1982 usaha perkreditan pasar yang pernah berhenti tersebut dihidupkan kembali dan disesuaikan dengan peraturan perundang – undangan yang berlaku, dengan nama Perusahaan Daerah Bank Pasar Kabupaten Kudus Daerah Tingkat II Kudus.
Pada tahun 1982 tepatnya tanggal 28 Oktober 1982, Bank Pasar kembali beroperasi. Guna menunjang keberadaannya maka disusunlah Perda Kabupaten Daerah Tingkat II Kudus Nomor 1 tahun 1983 untuk mengubah peraturan Nomor 6/1960 yang sudah tidak sesuai lagi. Perda tersebut diubah lagi menjadi Perda Nomor 2 tahun 1993 Tentang Perusahaan Daerah Bank Pasar Kabupaten Daerah Tingkat II Kudus.
Pada tahun 1995 Peraturan Daerah mengalami perubahan lagi menjadi Perda No. 9 tahun 1995 Tentang Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Pasar Kabupaten Daerah Tingkat II Kudus. Kemudian pada tahun 2005 berubah nama menjadi Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Pasar Kabupaten Kudus yang dituangkan dalam Perda Kabupaten Kudus Nomor 7 Tahun 2005 yang kemudian dirubah menjadi Perda Nomor 5 Tahun 2014.
Seiring dengan diundangkannya Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah maka PD BPR Bank Pasar Kabupaten Kudus kemudian melakukan perubahan badan hukum sekaligus perubahan nama menjadi PT BPR Bank Daerah Kudus (Perseroda) yang termuat dalam Perda Kabupaten Kudus Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perusahaan Perseroaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Daerah Kudus Kabupaten Kudus. Dengan Akta Pendirian Perusahaan Perseroaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Daerah Kudus (PT BPR Bank Daerah Kudus (Perseroda)) Nomor 1 Tanggal 1 Pebruari 2021.
Dan telah disahkan dengan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Republik Indonesia Nomor AHU-0009145.AH.01.01.Tahun 2021 tanggal 8 Februari 2021 tentang Pengesahan Pendirian Badan Hukum Perseroan Terbatas PT BPR Bank Daerah Kudus (Perseroda) serta Keputusan Otoritas Jasa Keuangan Regional 3 Jawa Tengah dan Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor KEP-32/KR.03/2021 tanggal 12 Maret 2021 tentang Persetujuan Atas Pengalihan Izin Usaha BPR Dari Perusahaan Daerah (PD) Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Bank Pasar Kabupaten Kudus Menjadi Perseroan Terbatas (PT) Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Bank Daerah Kudus (Perseroda).
| No | Jabatan | Nama Lengkap |
|---|---|---|
| 1 | KOMISARIS UTAMA | NOOR RIDHO, SE., MM |
| 2 | KOMISARIS | JOKO PRIYANTO, SE |
| 3 | DIREKTUR UTAMA | NATARIA IKA PRASETYAWATI, S.E., M.Si. |
| 3 | DIREKTUR | ADI PAMUNGKAS, S.Kom. |
| 4 | PE KEPATUHAN MANRISK DAN APU-PPT | IRA ARDIANI, SE. |
| 5 | PE AUDIT INTERNAL | MUH. EKO SUSANTO, SE |
| 6 | KEPALA BAGIAN UMUM | CHOIRUR ROSIDA SOEBANDY, SH. |
| 7 | KEPALA BAGIAN REMEDIAL | LILIANA DWI KURNIASARI, SPi |
| 8 | KEPALA BAGIAN KREDIT | TINA SETYAWATI, SE |
| 9 | KEPALA BAGIAN DANA | ZUFRIYAH, SE |
| Tabungan Umum | Kredit Pensiunan |
| Tabungan Wajib | Kredit Musiman |
| Tabunganku | Kredit IPTW |
| Tabungan Simpel | Kredit Non Perorangan |
| Kredit Umum | Deposito |
| Kredit Pegawai |